Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Notaris Asal Kota Bogor, 6 Orang Jadi Tersangka

BOGORTODAY.COM — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang notaris asal Kota Bogor, Sidah Alatas (60), yang jasadnya ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa korban dibunuh secara keji oleh seseorang yang dikenalnya, yakni tersangka berinisial A. Peristiwa itu terjadi saat keduanya dalam perjalanan menuju kantor notaris milik korban di Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

“Di dalam mobil, tersangka A menusukkan gunting bergagang kuning ke bagian kanan dada korban dari arah belakang. Namun karena korban masih hidup, pelaku kemudian mencekiknya selama 15 menit hingga meninggal dunia,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka A memindahkan jasad Sidah ke kursi belakang. Ia kemudian menemui dua orang lain, yakni AWK dan H alias R, di wilayah Cikarang, Bekasi. Ketiganya lalu membuang tubuh korban ke Kali Citarum.

“Ketiga pelaku mengangkat jasad korban bersama-sama, masing-masing memegang kepala, badan, dan kaki, lalu melemparkannya ke sungai,” tambah Wira.

Tak hanya melakukan pembunuhan, para pelaku juga membawa kabur mobil milik korban. Kendaraan itu kemudian dijual kepada tersangka HS seharga Rp 40 juta, digadai kepada WS, dan akhirnya dijual kembali kepada TA seharga Rp 80 juta.

BACA JUGA :  4 Cara Simpel Membersihkan Minyak Goreng Bekas agar Tetap Jernih dan Aman Dipakai Lagi

“Total ada enam tersangka yang diamankan, yakni tiga pelaku utama pembunuhan dan tiga penadah mobil korban,” jelasnya.

Ketiga pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, tiga penadah kendaraan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================