
“Dugaan awal video ini memang dibuat secara sengaja. Namun, kami masih mendalami ke mana saja video ini tersebar, termasuk situs atau platform yang menjadi sarana distribusinya,” kata Resza.
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana, lanjut Resza, akan menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap motif, proses produksi, hingga jalur penyebaran konten video tersebut.
Ancaman Hukum
Jika terbukti terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten asusila, Lisa Mariana maupun pihak lain yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE serta pasal-pasal dalam KUHP tentang perbuatan asusila dan distribusi konten pornografi. Hukuman maksimal dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Publik Diminta Tidak Berspekulasi
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Penyebaran ulang konten asusila juga dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami harap masyarakat bijak dalam menyikapi isu ini dan tidak menyebarluaskan konten atau narasi tanpa dasar,” pungkas Kombes Hendra.
Proses penyelidikan masih berjalan, dan hasil pemeriksaan Lisa Mariana nantinya akan menentukan arah pengembangan kasus yang menjadi sorotan publik ini.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















