Gugatan Ijazah Palsu Joko Widodo Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili 

BOGORTODAY.COM – Perkara gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang diajukan oleh pengacara senior Muhammad Taufiq, telah dinyatakan selesai setelah Majelis Hakim membacakan putusan sela dalam sidang daring yang berlangsung pada Kamis (10/7) sore.

Dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) memutuskan untuk menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat, yaitu Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi. 

Putu Gede menyampaikan bahwa pengadilan menerima keberatan mengenai kompetensi absolut dari para tergugat. Artinya, PN Solo dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini. 

BACA JUGA :  Cara Mencuci Bantal di Mesin Cuci agar Tetap Bersih dan Awet

Juru bicara PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa putusan sela tersebut merupakan bentuk tanggapan pengadilan terhadap keberatan yang diajukan terkait kewenangan lembaga peradilan. 

“Intinya, dalam putusan sela tersebut dinyatakan bahwa PN Surakarta memang tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus perkara ini. Oleh karena itu, perkara ini dianggap selesai di tingkat pengadilan negeri,” kata Aris. 

Aris menambahkan, sebagaimana umumnya dalam perkara perdata, pihak yang merasa tidak puas dengan putusan sela ini masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. 

Ia juga menjelaskan bahwa perkara ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri. 

BACA JUGA :  Memahami Perbedaan Skizofrenia dan Bipolar: Dua Gangguan Mental yang Sering Disalahartikan

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, penggugat diwajibkan untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp506.000. 

Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyambut baik keputusan ini. Ia menyatakan bahwa dengan adanya putusan sela ini, maka proses persidangan atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan kelompok “Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (TIPU UGM), tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

“Jadi, perkara ini telah berakhir dan tidak akan masuk ke pemeriksaan lebih lanjut, kecuali jika pihak penggugat memilih untuk mengajukan banding,” ujar Irpan.(mg2) 

Sumber: merdeka.com 

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel  

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================