BOGORTODAY.COM – Menyambut tahun ajaran baru, Pemerintah Kecamatan Parung dan Ciseeng, Kabupaten Bogor, mulai menegakkan aturan jam malam bagi para pelajar.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2025, yang membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Plt Camat Ciseeng sekaligus Camat Parung, Adhi Nugraha, menyampaikan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Parung dan Ciseeng telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di dua wilayah tersebut.
“Forkopimcam Parung dan Ciseeng sudah melakukan sosialisasi mengenai surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang penerapan jam malam bagi pelajar,” ujar Adhi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Adhi menambahkan bahwa pihak sekolah akan diminta menyampaikan aturan tersebut kepada para orang tua murid dalam rapat-rapat sekolah yang akan digelar menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
“Sekolah akan menyampaikan kepada orang tua murid agar aturan ini bisa dipahami dan dipatuhi. Harapannya, tidak ada lagi pelajar yang berkeliaran di malam hari,” tuturnya.
Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja
Penerapan jam malam ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tawuran antar pelajar dan berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi saat malam hari.
“Jika ada pelajar yang kedapatan berkeliaran di malam hari tanpa alasan yang jelas, maka kami akan melakukan penertiban,” tegas Adhi.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















