Kejagung Umumkan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bertambah Rp 285 Triliun

“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujar Qohar.

Qohar menyampaikan bahwa Riza saat ini diketahui berada di Singapura. Kejagung telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Singapura untuk melacak keberadaannya.

“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” jelas Qohar.

“Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

Berikut nama-nama sembilan tersangka yang baru ditetapkan dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah tersebut:

  1. Alfian Nasution (AN) – VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) periode 2011–2015
  2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014
  3. Toto Nugroho (TN) – VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) periode 2017–2018
  4. Dwi Sudarsono (DS) – VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019–2020
  5. Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
  6. Hasto Wibowo (HW) – SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2018–2020
  7. Martin Haendra Nata (MH) – Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019–2021
  8. Indra Putra Harsono (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  9. Mohammad Riza Chalid (MRC) – Pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. (mg1)
BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Sumber: detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================