
Namun perjalanan karier Riza juga diwarnai berbagai kontroversi. Ia pernah dikaitkan dengan kasus impor 600 ribu barel minyak mentah jenis Zatapi oleh Pertamina. Minyak campuran tersebut dibeli melalui dua perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Riza, yakni Global Resources Energy dan Gold Manor.
Impor minyak Zatapi ini menimbulkan polemik dan menjadi sorotan Komisi VII DPR RI dalam rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Pramono Yusgiantoro, pada Februari 2008. Dalam transaksi ini, Pertamina diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp65 miliar hanya dari satu kali transaksi.
Namun, penyelidikan kasus ini dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan kerugian negara. Dari kasus ini, Riza mendapat julukan “The Gasoline Godfather” atau bisa diartikan sebagai “raja minyak.”
Riza juga pernah terseret dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Ketua DPR kala itu, Setya Novanto. Kasus ini mencuat pada 2015, di mana dalam sebuah negosiasi dengan Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, nama Presiden Joko Widodo disebut-sebut dalam konteks permintaan jatah saham.
Dalam percakapan itu, Riza dan Setya diduga meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia sebagai bentuk “kompensasi” jika pemerintah memperpanjang kontrak kerja perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut yang akan berakhir pada 2021.
Meski demikian, Riza tak dijerat secara hukum dalam kasus yang dikenal dengan sebutan “Papa Minta Saham” itu. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada tahun 2018 menyatakan penyelidikan telah dihentikan karena ketiadaan alat bukti yang sah.
Menurut Prasetyo, rekaman pembicaraan antara Setya, Riza, dan Maroef yang semula dianggap sebagai bukti utama tidak lagi dapat digunakan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait sejumlah pasal dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal 5 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 44 huruf b.
“Jadi bukti-bukti yang sebelumnya dianggap cukup, akhirnya tidak sah digunakan sebagai barang bukti setelah putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Prasetyo di Kejaksaan Agung pada 2018.(mg2)
Sumber: cnnindonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















