Terseret Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Ini Profil Kontroversial Riza Chalid 

Riza Chalid

BOGORTODAY.COM – Nama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Ia diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Kejaksaan Agung pun menetapkan Beneficial Owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) ini sebagai tersangka. 

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, penetapan tersangka dilakukan lantaran Riza bersama sejumlah pihak lain yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka—yakni HB, AN, dan YRJ—melakukan penyimpangan dalam tata kelola minyak milik Pertamina. 

Qohar mengungkapkan bahwa mereka melakukan intervensi kebijakan dengan menyisipkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak ke dalam sistem tata kelola, padahal saat itu Pertamina sebenarnya belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM. 

Selain itu, skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak juga dihapus, serta disepakati nilai kontrak yang dinilai jauh lebih tinggi dari semestinya. 

Pertanyaannya, siapakah sebenarnya Riza Chalid hingga memiliki pengaruh besar dalam pengambilan kebijakan penting di tubuh Pertamina? 

Perlu diketahui, Riza bukanlah nama baru dalam bisnis perminyakan di Indonesia. Ia pernah disebut mengendalikan aktivitas impor minyak melalui Petral, anak perusahaan Pertamina yang berkantor di Singapura. 

Petral diketahui bertanggung jawab atas pengadaan minyak mentah dan BBM dengan harga yang dianggap tidak bersaing. Karena permasalahan ini, Petral dibubarkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015. 

BACA JUGA :  Jangan Langsung Dibuang! Sisa Makanan Ini Bisa Menyuburkan Tanaman di Rumah

Dalam buku berjudul Menentukan Jalan Baru Indonesia (April 2009), mantan Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, pernah menyebut Riza sebagai “Teo Dollar” karena bisnis tersebut disebut menghasilkan keuntungan hingga USD 600 ribu per hari. 

Selain di bidang energi, Riza juga memiliki lini bisnis lain seperti pusat perbelanjaan di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Pusat, dan fasilitas hiburan anak-anak seperti KidZania yang berada di lokasi tersebut. 

Bisnisnya bahkan sempat merambah sektor penerbangan. Ia memiliki saham di maskapai AirAsia Indonesia melalui PT Fersindo Nusaperkasa. 

Namun perjalanan karier Riza juga diwarnai berbagai kontroversi. Ia pernah dikaitkan dengan kasus impor 600 ribu barel minyak mentah jenis Zatapi oleh Pertamina. Minyak campuran tersebut dibeli melalui dua perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Riza, yakni Global Resources Energy dan Gold Manor. 

Impor minyak Zatapi ini menimbulkan polemik dan menjadi sorotan Komisi VII DPR RI dalam rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Pramono Yusgiantoro, pada Februari 2008. Dalam transaksi ini, Pertamina diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp65 miliar hanya dari satu kali transaksi. 

Namun, penyelidikan kasus ini dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan kerugian negara. Dari kasus ini, Riza mendapat julukan “The Gasoline Godfather” atau bisa diartikan sebagai “raja minyak.” 

BACA JUGA :  Mayoritas Alumni Unair Berkarier di Sektor Swasta, FTMM Catat Rata-rata Gaji Tertinggi

Riza juga pernah terseret dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Ketua DPR kala itu, Setya Novanto. Kasus ini mencuat pada 2015, di mana dalam sebuah negosiasi dengan Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, nama Presiden Joko Widodo disebut-sebut dalam konteks permintaan jatah saham. 

Dalam percakapan itu, Riza dan Setya diduga meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia sebagai bentuk “kompensasi” jika pemerintah memperpanjang kontrak kerja perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut yang akan berakhir pada 2021. 

Meski demikian, Riza tak dijerat secara hukum dalam kasus yang dikenal dengan sebutan “Papa Minta Saham” itu. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada tahun 2018 menyatakan penyelidikan telah dihentikan karena ketiadaan alat bukti yang sah. 

Menurut Prasetyo, rekaman pembicaraan antara Setya, Riza, dan Maroef yang semula dianggap sebagai bukti utama tidak lagi dapat digunakan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait sejumlah pasal dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal 5 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 44 huruf b. 

“Jadi bukti-bukti yang sebelumnya dianggap cukup, akhirnya tidak sah digunakan sebagai barang bukti setelah putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Prasetyo di Kejaksaan Agung pada 2018.(mg2) 

Sumber: cnnindonesia.com 

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel  

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================