Kejagung Serahkan 5 Kapal Rampasan ke KKP, Siap Digunakan untuk Pengawasan Laut

Kejagung Serahkan 5 Kapal Rampasan ke KKP, Siap Digunakan untuk Pengawasan Laut. (dok.istimewa)

BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan tindak pidana perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Seluruh kapal tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan siap digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Serah terima dilakukan pada Kamis (10/7/2025) di Kantor KKP, Jakarta, dan dihadiri oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, serta Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.

Dukungan Pemulihan Aset untuk Kepentingan Negara

Amir Yanto dalam keterangannya pada Sabtu (12/7/2025) menjelaskan bahwa penyerahan kapal rampasan ini merupakan bagian dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi barang rampasan negara.

“Penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses pemulihan aset. Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, tetapi juga berlanjut ke pemanfaatan, baik melalui pelelangan, hibah, maupun penetapan status penggunaan (PSP) seperti pada kesempatan ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

Komitmen KKP: Kapal Dimanfaatkan Secara Tepat Guna

Di sisi lain, KKP menyatakan akan menggunakan kapal-kapal hibah tersebut secara optimal untuk mendukung tugas pengawasan di laut Indonesia, khususnya terhadap praktik illegal fishing dan pelanggaran perikanan lainnya.

“Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, untuk memastikan digunakan tepat sasaran, tepat guna, serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” kata Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono.

Daftar 5 Kapal Rampasan yang Diserahkan:

  1. SLFA 5323 (GT 68,08)
    • Terpidana: Than Htike
    • Lokasi: Pelabuhan Purnama Dumai
    • Nilai BMN: Rp212.750.000
    • Sumber: Kejari Dumai
  2. KHF 1355 (GT 60,77)
    • Terpidana: Run Shien
    • Lokasi: Gudang Bengkel Gabion Belawan
    • Nilai BMN: Rp394.662.000
    • Sumber: Kejari Belawan
  3. SLFA 3763 (GT 45,41)
    • Terpidana: Hermansyah Siahaan
    • Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang
    • Nilai BMN: Rp304.008.000
    • Sumber: Cabjari Deli Serdang
  4. PFKA 7541 (GT 33,93)
    • Terpidana: Husni
    • Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang
    • Nilai BMN: Rp281.778.000
    • Sumber: Cabjari Deli Serdang
  5. Blessing Blessing (GT 69)
    • Terpidana: Immanuval Jose
    • Lokasi: Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh
    • Nilai BMN: Rp87.276.000
    • Sumber: Kejari Banda Aceh
BACA JUGA :  Mengunyah Bisa Usir Kantuk? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Upaya Sinergis dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Laut

Penyerahan lima kapal ini menjadi bukti konkret sinergi antara aparat penegak hukum dan kementerian teknis dalam menjaga kekayaan laut Indonesia.

Selain membantu pemberantasan kejahatan perikanan, kapal-kapal ini juga diharapkan memperkuat armada pengawasan KKP dalam mewujudkan laut yang sehat dan berkelanjutan.***

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================