BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan tindak pidana perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Seluruh kapal tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan siap digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Serah terima dilakukan pada Kamis (10/7/2025) di Kantor KKP, Jakarta, dan dihadiri oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, serta Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.
Dukungan Pemulihan Aset untuk Kepentingan Negara
Amir Yanto dalam keterangannya pada Sabtu (12/7/2025) menjelaskan bahwa penyerahan kapal rampasan ini merupakan bagian dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi barang rampasan negara.
“Penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses pemulihan aset. Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, tetapi juga berlanjut ke pemanfaatan, baik melalui pelelangan, hibah, maupun penetapan status penggunaan (PSP) seperti pada kesempatan ini,” ujarnya.
Komitmen KKP: Kapal Dimanfaatkan Secara Tepat Guna
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















