Kejagung Serahkan 5 Kapal Rampasan ke KKP, Siap Digunakan untuk Pengawasan Laut

Di sisi lain, KKP menyatakan akan menggunakan kapal-kapal hibah tersebut secara optimal untuk mendukung tugas pengawasan di laut Indonesia, khususnya terhadap praktik illegal fishing dan pelanggaran perikanan lainnya.

“Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, untuk memastikan digunakan tepat sasaran, tepat guna, serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” kata Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono.

Daftar 5 Kapal Rampasan yang Diserahkan:

  1. SLFA 5323 (GT 68,08)
    • Terpidana: Than Htike
    • Lokasi: Pelabuhan Purnama Dumai
    • Nilai BMN: Rp212.750.000
    • Sumber: Kejari Dumai
  2. KHF 1355 (GT 60,77)
    • Terpidana: Run Shien
    • Lokasi: Gudang Bengkel Gabion Belawan
    • Nilai BMN: Rp394.662.000
    • Sumber: Kejari Belawan
  3. SLFA 3763 (GT 45,41)
    • Terpidana: Hermansyah Siahaan
    • Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang
    • Nilai BMN: Rp304.008.000
    • Sumber: Cabjari Deli Serdang
  4. PFKA 7541 (GT 33,93)
    • Terpidana: Husni
    • Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang
    • Nilai BMN: Rp281.778.000
    • Sumber: Cabjari Deli Serdang
  5. Blessing Blessing (GT 69)
    • Terpidana: Immanuval Jose
    • Lokasi: Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh
    • Nilai BMN: Rp87.276.000
    • Sumber: Kejari Banda Aceh
BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Upaya Sinergis dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Laut

Penyerahan lima kapal ini menjadi bukti konkret sinergi antara aparat penegak hukum dan kementerian teknis dalam menjaga kekayaan laut Indonesia.

Selain membantu pemberantasan kejahatan perikanan, kapal-kapal ini juga diharapkan memperkuat armada pengawasan KKP dalam mewujudkan laut yang sehat dan berkelanjutan.***

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================