BOGORTODAY.COM – Dua pemuda berinisial H (22) dan FR (27) ditangkap warga saat sedang bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya kini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis malam (10/7/2025) dan dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista, pada Sabtu (12/7/2025).
Ia mengatakan bahwa warga curiga terhadap gerak-gerik kedua pemuda yang tampak mencurigakan di sekitar pekarangan rumah warga.
“Kejadian bermula ketika warga setempat curiga dengan aktivitas kedua remaja tersebut yang mengorek-ngorek tanah di depan pekarangan rumah,” ungkap Yulista.
Transaksi Lewat Instagram
Setelah dihampiri dan digeledah, warga menemukan barang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli seharga Rp 50 ribu melalui platform media sosial Instagram.
“Warga menemukan barang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dibeli oleh pelaku melalui Instagram,” beber Yulista.
Diserahkan ke Polisi dan Masuk Tahap Pemeriksaan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















