
Dengan demikian, Ronny menilai bahwa seluruh unsur tindak pidana yang dituduhkan terkait upaya menghambat penyidikan seharusnya dianggap tidak terbukti karena dasar buktinya tidak sah.
Ia juga menambahkan bahwa file CDR yang diajukan dalam persidangan sangat rentan dimanipulasi karena tidak bisa dibuktikan keasliannya, sehingga tidak layak dijadikan alat bukti dalam pengadilan.
“CDR itu seharusnya tidak masuk kategori alat bukti karena tidak bisa diverifikasi secara keaslian dan keabsahannya,” ujar Ronny dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang berlangsung pada Kamis (10/7/2025).
Hasto Kristiyanto sendiri dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan dugaan menghalangi proses penyidikan. Selain itu, ia juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.(mg2)
Sumber: tribunnews.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















