
“Terdakwa juga tidak mengakui telepon genggam merek iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 dengan nomor 44 sebagai miliknya dan menyatakan telepon genggam dan nomor tersebut milik sekretariat DPP. Dengan demikian dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” ujarnya.
Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan sebelumnya oleh Jaksa KPK Takdir Suhan pada Kamis (3/7), pihak jaksa menyatakan keyakinannya bahwa nomor dengan nama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Hasto Kristiyanto. Hal ini meskipun telah dibantah oleh Kusnadi, staf sekretariat DPP PDIP.
“Di persidangan Kusnadi menerangkan bahwa nomor 447401374259 adalah milik sekretariat DPP PDIP yang disimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo, yang maksudnya agar mendapat rejeki seperti Sri Rejeki dan tidak ada hubungan dengan terdakwa,” kata jaksa KPK, Takdir Suhan. (mg1)
Sumber: detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















