
“Contoh di kemasan tertulis 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada juga yang mengklaim beras premium, padahal isinya beras biasa. Selisih harga per kilogramnya bisa mencapai Rp2.000 sampai Rp3.000,” kata Amran.
Kementerian Pertanian telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta mendorong aparat agar segera menindak tegas para pelaku karena dampaknya sangat merugikan masyarakat kecil.
Empat perusahaan besar kini tengah diperiksa polisi karena diduga memproduksi beras yang tidak sesuai regulasi, yaitu:
- Wilmar Group
- PT Food Station Tjipinang Jaya
- PT Belitang Panen Raya
- PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, yang membenarkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Produk yang terlibat antara lain:
- Wilmar Group: Sania, Sovia, Fortune, Siip
- Food Station: Alfamidi Setra Pulen, Premium Setra Ramos, Setra Pulen
- Belitang Panen Raya: Raja Platinum, Raja Ultima
- Sentosa Utama Lestari: Ayana
Selain itu, enam perusahaan lainnya juga ditemukan memproduksi beras tidak sesuai ketentuan, di antaranya:
- PT UCI: Larisst, Leezaat
- PT BPS Tbk: Topi Koki
- PT BTLA: Elephas Maximus, Slyp Hummer
- PT SJI: Dua Koki, Subur Jaya
- CV BJS: Raja Udang, Kakak Adik
- PT JUS: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















