Pembongkaran Bangunan Wisata di Hulu DAS Ciliwung, KLH Ancam Sanksi Pidana

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq (tengah), meninjau langsung proses pembongkaran bangunan di kawasan hulu DAS Ciliwung, Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2025), sebagai bagian dari penegakan sanksi administrasi untuk pemulihan lingkungan. (Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan pemantauan langsung terhadap proses pembongkaran bangunan yang dikenai sanksi administrasi dari pemerintah.

Salah satu bangunan yang dibongkar adalah Nuansa Senja Cafe & Cabin atau PT Sakawayana yang berlokasi di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Bangunan tersebut merupakan bagian dari kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang masuk dalam wilayah prioritas pemulihan lingkungan.

“Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap,” ujar Hanif, pada Senin (13/7/2025).

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak pengelola, dalam hal ini PT Sakawayana, yang telah menunjukkan itikad baik dengan menaati sanksi administrasi pemerintah.

Ia menegaskan, pemantauan akan terus dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor serta direksi PTPN.

Namun demikian, Hanif mengingatkan bahwa masih terdapat 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya yang juga telah dikenai sanksi administratif, dan harus segera melaksanakan pembongkaran.

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

Bila tidak dilakukan sesuai tenggat, pihak kementerian akan memberikan sanksi lanjutan berupa pemberatan administratif hingga pidana sesuai Pasal 114.

Hanif menargetkan pembongkaran semua KSO PTPN harus selesai sampai dengan bulan Agustus 2025 baik dibongkar mandiri atau akan dilakukan secara paksa oleh pemerintah disertai pengenaan pidana penjara karena tidak memenuhi sanksi paksaan pemerintah.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================