
“Pelanggaran tidak menggunakan helm bagi pengemudi maupun yang dibonceng, kemudian knalpot brong, serta kendaraan yang tidak mempergunakan plat nomor, baik itu plat depan maupun belakang,” jelasnya.
Ardian menambahkan, penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) mobile yang dimiliki setiap petugas. Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, penindakan dilakukan langsung di tempat.
“Bagi pelanggaran yang kategorinya rawan kecelakaan atau yang menyebabkan fatalitas korban laka lantas, maka kami tindak dengan menggunakan tilang di tempat atau blangko tilang,” tegas Ardian. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














