
Mendagri mengajak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti program ini melalui sinkronisasi perencanaan, penyusunan perda, dan penguatan kolaborasi antarwilayah.
“Masalah sampah tidak bisa ditunda. Kalau tidak dikelola dengan benar, kita akan menghadapi tumpukan-tumpukan sampah seperti di masa lalu,” tegasnya.
Kemudian,Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa, Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Rancangan Akhir Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Perkotaan sebagai upaya nasional untuk menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh.
Menurutnya, kesiapan daerah jadi kunci implementasi Perpres ini memberikan peluang bagi seluruh pemerintah daerah yang siap, dengan syarat. Menyediakan lahan bebas konflik dan sesuai tata ruang. Menjamin akses jalan, air, dan infrastruktur pendukung.
Menyusun anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah secara berkelanjutan. Melakukan konsultasi publik dengan masyarakat terdampak untuk memastikan penerimaan sosial.
“Tidak ada lagi pilihan untuk menunda. Open dumping sudah tidak boleh dilakukan. Target kita jelas: 100% pengelolaan sampah terpenuhi tahun 2029,” tegas Menteri LH. (* / Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















