Hukum dan Adab Resepsi Pernikahan dalam Islam: Panduan Lengkap Walimatul ‘Ursy

Resepsi
Berpegangan Tangan di Acara Resepsi. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Dalam tradisi Islam, resepsi pernikahan dikenal dengan istilah walimatul ‘ursy, yaitu jamuan makan yang diselenggarakan sebagai bentuk syukur atas pernikahan yang telah berlangsung.

Praktik ini bukan sekadar budaya, tetapi memiliki dasar hukum dan adab tersendiri yang dijelaskan dalam berbagai literatur fiqih.

Apa Itu Walimah?

Kata “walimah” berasal dari bahasa Arab yang berarti hidangan khusus untuk pernikahan. Dalam istilah Islam, walimatul ‘ursy merupakan bentuk jamuan yang disajikan untuk para tamu sebagai bentuk syukur atas pernikahan yang telah dilakukan.

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

Secara umum, walimah tidak berbeda jauh dengan resepsi pernikahan yang kita kenal, yakni mengundang orang-orang untuk menikmati makanan dan memanjatkan doa keberkahan bagi kedua mempelai.

Apakah Walimah Wajib?

Mayoritas ulama atau jumhur berpendapat bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan kewajiban.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Siapkan Beasiswa untuk 17.000 Siswa Kurang Mampu

Hal ini berdasarkan praktik Rasulullah SAW yang menyelenggarakan walimah dengan makanan sederhana seperti kurma, gandum, atau seekor kambing saat menikahi istri-istrinya.

Namun, jika biaya yang digunakan berasal dari harta suami yang belum dewasa (belum rasyid), maka haram mengadakan walimah, kecuali wali yang mengadakan dengan hartanya sendiri.

Resepsi Pernikahan Sebagai Bentuk Walimah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================