BOGORTODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah poin dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Hasil kajian internal lembaga tersebut mengidentifikasi 17 poin krusial yang sedang menjadi perhatian serius.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (17/7/2025).
Budi menjelaskan, hasil diskusi tersebut akan digunakan sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan DPR agar RKUHAP tidak mengebiri kewenangan KPK secara kelembagaan.
“Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujarnya.
Di antara 17 poin yang disoroti, KPK menyoroti potensi tumpang tindih antara UU KPK yang bersifat khusus dengan RKUHAP yang bersifat umum, serta penghapusan peran penyelidik KPK.
Beberapa pasal juga mengindikasikan bahwa proses-proses krusial seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyerahan berkas perkara wajib dilakukan melalui atau dengan pengawasan penyidik Polri, yang dinilai dapat memperlambat dan memperumit penanganan kasus korupsi.
Sementara itu, pembatasan terhadap perlindungan saksi, penuntutan di luar daerah hukum, dan penghilangan kewenangan KPK dalam perkara koneksitas, turut menjadi sorotan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















