
Hal ini dinilai dapat melemahkan independensi KPK, termasuk dalam menghadapi kasus besar lintas sektor dan wilayah.
KPK juga menyoroti bahwa keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya berasal dari tahapan penyidikan, penuntutan, atau sidang pengadilan, yang berpotensi menyampingkan bukti penting yang terkumpul di tahap penyelidikan awal.
Daftar lengkap 17 poin tersebut menjadi bahan evaluasi internal dan akan segera dikonsolidasikan agar dapat mewakili sikap resmi KPK dalam pembahasan lanjutan bersama pembuat undang-undang.
Berikut 17 poin tersebut:
1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP.
2. Keberlanjutan Penanganan Perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.
3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU HAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh penyidik Polri.
4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
6. Penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti.
7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri.
8. Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri.
9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan.
10. Penyitaan dengan permohonan izin ketua PN.
11. Penyadapan.
12. Larangan bepergian ke luar negeri hanya terhadap tersangka.
13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.
14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi.
15. Perlindungan terhadap saksi atau pelapor hanya oleh LPSK.
16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.
17. Penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan Republik Indonesia dan pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang.
(mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















