
BOGORTODAY.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil bongkar markas judi online yang terhubung dengan server luar negeri, yakni China dan Kamboja, dalam operasi besar yang digelar serentak di empat kota pada 13 Juni 2025.
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran mulai dari operator, admin keuangan, hingga pengelola server.
“Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (18/7/2025).
Penggerebekan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Bogor dan Bekasi (Jawa Barat), Tangerang (Banten), serta Denpasar (Bali).
Identitas para tersangka meliputi RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN. Beberapa di antaranya diketahui mengelola situs tanjung899.com dan akasia899.com.
Menurut Djuhandhani, jaringan ini memanfaatkan kartu perdana yang telah teregistrasi untuk membuat akun WhatsApp, yang kemudian digunakan untuk promosi judi secara masif.
Dalam satu hari, seorang operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirimkan ribuan pesan siaran. Komunikasi internal antar pelaku dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp, yang digunakan untuk berbagi data nomor, mengatur trafik, dan memantau omzet.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 354 unit handphone
- 23 set komputer (CPU)
- 8 unit laptop
- 11 router WiFi
- 9 flashdisk
- 2.648 kartu perdana berbagai provider
- 5 buku tabungan
- 18 kartu ATM
- 1 unit mobil
- 1 unit modem
Penghasilan dari aktivitas ilegal ini disamarkan melalui rekening nominee dan mata uang kripto, lalu dicairkan lewat payment gateway dengan kedok jual-beli barang.
Djuhandhani menyebut jaringan ini mampu menghasilkan ratusan miliar rupiah dalam waktu satu tahun.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman 10 tahun penjara)
- Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (ancaman maksimal 6 tahun penjara)
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (ancaman 5 hingga 15 tahun penjara). (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















