KADIN Kota Bogor Desak KADIN Indonesia Bertindak atas Polemik Caretaker Jabar

Menanggapi surat larangan tersebut, KADIN Kota Bogor menyampaikan bahwa tindakan Caretaker Jawa Barat, telah melampaui kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Organisasi KADIN, terutama berdasarkan PO KADIN Nomor: SKEP/283/DP/IX/2023.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Caretaker hanya diberi kewenangan terbatas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Provinsi (Muprov), bukan mengambil alih kepengurusan di daerah.

Lebih lanjut, KADIN Kota Bogor menyatakan bahwa proses penunjukan Bagus Maulana Muhammad sebagai Ketua merupakan hasil dari Rapat Dewan Pengurus resmi, setelah kepemimpinan sebelumnya yang dijabat oleh Almer Faiq Rusydi dinyatakan berakhir. Penunjukan tersebut telah mengikuti mekanisme dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PO KADIN Nomor: SKEP/278/DP/IX/2023.

BACA JUGA :  Lahir dari Tempat Sederhana, Unitex Judo Club Bogor Terbukti Cetak Juara Dunia

Selain itu,penyelenggaraan RAPIMKOTA juga merupakan amanat organisasi yang diatur dalam AD KADIN Pasal 30 dan PO KADIN Nomor: SKEP/288/DP/IX/2023. Dengan demikian, kegiatan tersebut sah secara administratif dan tidak dapat dilarang secara sepihak oleh pihak mana pun yang tidak memiliki kewenangan.

Harapan untuk KADIN Indonesia

Menutup pernyataannya, Bagus berharap KADIN Indonesia, dapat segera turun tangan untuk meluruskan kekisruhan ini agar tidak berlarut-larut. Ia menegaskan, dunia usaha membutuhkan stabilitas dan kepastian organisasi agar mampu menjalankan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di tingkat daerah.

“Kita butuh kepastian dan arah yang jelas. Jangan biarkan organisasi sebesar KADIN kehilangan marwahnya hanya karena kepentingan individu. Kami di KADIN Kota Bogor akan terus bekerja membangun sinergi dunia usaha, bukan menciptakan polemik,” pungkas Bagus.

BACA JUGA :  Polisi Uji Darah Empat Anjing di Jasinga Usai Mangsa Bocah

Dengan sikap tegas ini, KADIN Kota Bogor berharap semua pihak menghormati proses dan keputusan organisasi yang telah berjalan sesuai aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi integritas dan independensi organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================