
Pandangan lain menyatakan bahwa wanita haid tidak diperbolehkan masuk atau berdiam di masjid. Di antara dalil yang digunakan adalah:
- Hadits Ummu Salamah RA
“Sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan orang haid.” (HR Ibnu Majah)
- Hadits Tentang Salat Id
“Wanita haid hendaknya menjauh dari tempat salat.” (HR al-Bukhari)
Pandangan Buya Yahya: Boleh Hadir, Tidak Boleh Berdiam Diri
Buya Yahya dalam kajiannya menjelaskan bahwa wanita haid boleh mengikuti kajian yang diadakan di masjid, asalkan tidak berdiam diri (al-mukthu) di dalamnya.
Empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat melarang wanita haid untuk duduk atau menetap di masjid. Namun, melintas (murur) diperbolehkan jika ada keperluan.
“Kalau hanya melintas—misalnya ingin mengambil anak atau mengantar minuman untuk suami—boleh. Tapi kalau berdiam diri, itu tidak diperkenankan dalam pandangan empat mazhab,” kata Buya Yahya.
Kapan Wanita Haid Boleh Masuk Masjid?
Dalam Fikih Wanita karya Qomaruddin Awwam, Syaikh Khalid Muslih menjelaskan bahwa wanita haid boleh masuk masjid jika terpenuhi syarat:
- Tidak berdiam atau duduk lama di dalam masjid.
- Tidak ada kekhawatiran darah haid menetes dan menajiskan tempat.
- Memiliki kepentingan syar’i, seperti menuntut ilmu atau mendengarkan nasihat agama.
Hukum Melintas di Masjid Saat Haid
Menurut Ensiklopedia Fikih Wanita, hukum melintas di masjid bagi wanita haid adalah sebagai berikut:
- Boleh, jika hanya melintas dari satu pintu ke pintu lain atau untuk kepentingan singkat.
- Haram, jika ada kemungkinan darah haid menetes.
- Makruh, jika tidak ada kekhawatiran najis namun tidak mendesak.
Mazhab Syafi’i memperbolehkan wanita haid untuk melintas dengan syarat tidak berdiam diri dan tidak menajiskan area masjid.
- Wanita haid tidak boleh salat, puasa, atau membaca Al-Qur’an dari mushaf.
- Menghadiri kajian di masjid diperbolehkan menurut sebagian ulama, dengan catatan tidak berdiam diri dan tidak menajiskan masjid.
- Empat mazhab utama sepakat bahwa wanita haid tidak boleh berlama-lama di dalam masjid.
- Melintas di masjid untuk keperluan tertentu diperbolehkan, asalkan menjaga kebersihan dan adab.
Dalam semangat menuntut ilmu, wanita tetap punya ruang untuk terus belajar—selama tetap memperhatikan syariat dan menjaga kebersihan tempat ibadah.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber: detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















