Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Belum Layak Terbang, Sertifikat Belum Terverifikasi

BOGORTODAY.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan, lantaran sertifikat standar yang dimiliki masih berstatus belum terverifikasi.

Status tersebut disebabkan oleh belum diserahkannya rencana usaha yang menjadi syarat teknis utama dalam proses verifikasi sertifikat.

Meski Indonesia Airlines telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk layanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status “belum terverifikasi” yang tercatat dalam sistem OSS dan SIPTAU menunjukkan bahwa persyaratan administrative dan teknis masih belum terpenuhi.

“Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Jumat (18/7/2025).

Ketentuan pendirian usaha angkutan udara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sebagai revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021. Setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Keduanya hanya sah bila telah diverifikasi secara menyeluruh oleh Kemenhub.

BACA JUGA :  Warga Digenjot Taat Pajak, Truk Dinas Pelat Merah di Kota Bogor Malah Nunggak Sejak 2021

Sebagai bagian dari verifikasi, badan usaha wajib menyampaikan Rencana Usaha jangka menengah lima tahun melalui sistem terintegrasi SIPTAU dan OSS. Dokumen tersebut harus menjelaskan:

  • Rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat
  • Wilayah operasi atau rute penerbangan
  • Kebutuhan SDM
  • Kapasitas keuangan dan penunjang lainnya

Untuk izin angkutan udara niaga berjadwal, minimal harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua lainnya. Jika mengajukan lebih dari satu jenis layanan, jumlah pesawat harus disesuaikan dengan lingkup operasional.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi, maskapai dapat melanjutkan ke proses Air Operator Certificate (AOC) yang meliputi:

  • Pra-permohonan
  • Permohonan resmi
  • Evaluasi teknis
  • Inspeksi dan demonstrasi

Bila AOC diterbitkan, perusahaan bisa mengajukan izin rute dan standar pelayanan penumpang, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 35/2021 dan PM 30/2021.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Berduka, Anggota Dewan Senior Muaz HD Tutup Usia

Kemenhub menegaskan bahwa proses perizinan ini bukan semata administratif, tetapi juga bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kelayakan operasional. Publikasi prematur dapat menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

Sebagai klarifikasi, Kemenhub memastikan bahwa hingga kini tidak ada pengajuan resmi yang terverifikasi atas nama Indonesia Airlines Holding. Artinya, maskapai tersebut belum memiliki pijakan hukum untuk beroperasi sebagai penyedia layanan penerbangan komersial di Indonesia.

“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” tutup Lukman. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================