
Menurut Kadispen TNI AL Laksda I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, sidang militer terhadap Satria digelar tanpa kehadirannya (inabsentia) oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Idris sejak Februari 2022.
Putusan pemecatan dikeluarkan pada 6 April 2023 dan dikuatkan secara hukum pada 17 April 2023, melalui putusan No 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 dan Akta Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.
Selain dipecat, Satria juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Kini, ia berharap kembali ke tanah air dan memperbaiki jalan hidupnya dengan bantuan pihak berwenang. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















