Mantan Marinir TNI AL Minta Maaf dan Ingin Kembali ke Indonesia Setelah Gabung Pasukan Rusia

Marinir
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL (TikTok)

BOGORTODAY.COM – Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, menyampaikan penyesalannya atas keterlibatannya sebagai tentara bayaran Rusia dan berharap dapat kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Melalui video TikTok di akun @zstrom689, ia meminta bantuan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria dalam video tersebut, dikutip Senin (21/7/2025).

Satria terlibat dalam operasi Russian Special Military Operations dan ikut serta dalam konflik bersenjata di Ukraina. Akibat tindakannya itu, status kewarganegaraannya sebagai WNI dicabut.

BACA JUGA :  Anak Susah Makan? Ini Penyebab yang Sering Tak Disadari Orang Tua dan Cara Mengatasinya

Ia mengaku bahwa keputusan menjadi tentara bayaran dipicu oleh tekanan finansial. Ia pun berharap agar Prabowo berkenan membantu memutuskan kontraknya dengan Rusia dan memulihkan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” katanya.

Satria sebelumnya merupakan anggota aktif TNI AL dengan pangkat Sersan Dua (Serda). Namun, ia dinyatakan desersi setelah absen berturut-turut selama 30 hari dari tugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar), Mako Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut Kadispen TNI AL Laksda I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, sidang militer terhadap Satria digelar tanpa kehadirannya (inabsentia) oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Idris sejak Februari 2022.

BACA JUGA :  Gandeng Jakarta Bartender Club, STP Bogor Gelar 'Signature Session 2026' untuk Kupas Seni di Balik Bar

Putusan pemecatan dikeluarkan pada 6 April 2023 dan dikuatkan secara hukum pada 17 April 2023, melalui putusan No 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 dan Akta Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.

Selain dipecat, Satria juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Kini, ia berharap kembali ke tanah air dan memperbaiki jalan hidupnya dengan bantuan pihak berwenang. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================