Mantan Dirjen Perkeretaapian Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

BOGORTODAY.COM Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Prasetyo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017–2023.

“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 9 tahun.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Selain hukuman penjara, Prasetyo juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

Apabila Prasetyo tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tindakan Prasetyo telah merugikan keuangan negara hingga Rp 562,5 miliar dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa juga menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya,” lanjut Syofia.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Prasetyo selama persidangan, kondisi usia lanjut, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi besar di sektor infrastruktur transportasi yang kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaan anggaran negara, terutama di proyek strategis nasional seperti pembangunan jalur kereta api.***

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================