
“Sebanyak 48 lapak yang berdiri di atas drainase dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang serta kebersihan lingkungan,” jelas Cecep.
Ia menambahkan, pascapenertiban, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pembersihan lokasi dari puing-puing dan material sisa pembongkaran.
“DLH yang dibantu Satpol PP membersihkan puing-puing dan sisa material untuk kemudian dibawa ke lokasi pavesta,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















