Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Hasilkan Dua Kebijakan Untuk Kemasalahatan Warga

dprd
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Hasilkan Dua Kebijakan Untuk Kemasalahatan Warga (Foto : Dok. DPRD Kota Bogor)

BOGORTODAY.COM DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) dan Persetujuan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, Jumat (18/7/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil dari Fraksi PKS, didampingi oleh para pimpinan DPRD Kota Bogor serta Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Raperda PPKLP

Dalam rapat paripurna, Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor yang membahas Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari dari Fraksi Gerindra menyampaikan laporan atas kinerja tim pansus yang telah menyelesaikan pembahasan.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

Berdasarkan laporannya, Tim Pansus DPRD Kota Bogor dalam melakukan penyusunan Raperda berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

dprd
Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor yang membahas Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari dari Fraksi Gerindra menyampaikan laporan atas kinerja tim pansus yang telah menyelesaikan pembahasan (Foto : Dok. DPRD Kota Bogor)

Selain itu, latar belakang dibentuknya Raperda ini adalah semakin meningkatnya tindak kekerasan yang yang terjadi di dalam dan atau di luar satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut dinilai oleh DPRD Kota Bogor dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik serta dapat menurunkan kualitas pendidikan.

“Oleh karena itu diperlukan adanya pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dengan cara dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya,” jelas Nasya.

BACA JUGA :  Argentina di Piala Dunia 2026: Kandidat Kuat Pertahankan Gelar Juara

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, berharap dengan disahkannya Raperda PPKLP ini Satuan Pendidikan dapat memperoleh lingkungan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya.

“Nantinya Perda ini perlu didukung dengan program sosialisasi yang intensif dan pendidikan tentang kekerasan di sekolah. Kampanye kesadaran tentang kekerasan dan hak-hak anak harus dilakukan secara berkala di semua jenjang pendidikan. Selain itu, materi tentang pencegahan kekerasan bisa dimasukkan ke dalam kurikulum sebagai bagian dari pendidikan karakter,” kata Adit.

Sumber : Dok. DPRD Kota Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================