Fenomena Baru di Pandeglang: Puluhan Guru Gugat Cerai Usai Dapat SK PPPK

Pandeglang
Ilustrasi sepasang cincin kawin emas, palu hakim di atas latar belakang meja kayu. (iStock)

BOGORTODAY.COM – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Banten, mencatat sebuah fenomena sosial yang mencuat di kalangan tenaga pendidik.

Sepanjang tahun ini, sebanyak 50 orang guru tercatat mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangan mereka.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, sebagian besar gugatan cerai diajukan setelah para guru menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

“Ada sekitar 50 orang. Setelah mendapatkan SK PPPK,” ungkap Mukmin kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Mayoritas Penggugat Perempuan, Alasan Ekonomi hingga Perselingkuhan

Mukmin menyebut mayoritas guru yang menggugat cerai adalah perempuan. Alasan yang mendasari pengajuan gugatan bervariasi, mulai dari faktor ekonomi, dugaan perselingkuhan, hingga kondisi pernikahan yang renggang karena suami bekerja di luar kota.

BACA JUGA :  Api Lahap Tiga Kios Pasar Tohaga Parung, Diduga Korsleting CCTV

“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” jelasnya.

Fenomena ini dinilai mengejutkan karena memperlihatkan sisi lain dari peningkatan kesejahteraan ASN PPPK, yang justru beriringan dengan meningkatnya ketegangan rumah tangga.

Dindikpora Lakukan Upaya Mediasi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================