Heboh Isu Pajak Amplop Kondangan, Istana: Tidak Benar dan Tidak Ada Rencana Itu!

BOGORTODAY.COM – Publik sempat dihebohkan oleh kabar yang menyebut amplop kondangan akan dikenai pajak oleh pemerintah. Isu tersebut langsung mendapat bantahan tegas dari pihak Istana dan Kementerian Keuangan.

Pemerintah memastikan tidak ada wacana apalagi kebijakan resmi untuk memajaki sumbangan acara pernikahan atau hajatan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar dan telah diluruskan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Teman-teman Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Pajak sudah menjelaskan ya, mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Nggak ada itu,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Awal Mula Isu Pajak Kondangan

Isu ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Pastikan Pembangunan Berdampak Lewat Evaluasi IKU

Dalam kesempatan itu, ia mengusulkan agar pemerintah mulai mencari sumber-sumber pajak baru seiring berkurangnya potensi dividen dari BUMN. Salah satu yang disebut: amplop kondangan.

Namun, pernyataan tersebut langsung diklarifikasi oleh DJP.

DJP Tegas Bantah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, membantah keras wacana tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau rencana apapun untuk memajaki amplop yang diberikan dalam hajatan atau pernikahan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Rosmauli, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa memang ada ketentuan umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pemberian uang, bisa menjadi objek pajak. Namun tidak semua pemberian otomatis dikenai pajak.

BACA JUGA :  Mayoritas Alumni Unair Berkarier di Sektor Swasta, FTMM Catat Rata-rata Gaji Tertinggi

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP,” tambahnya.

Tidak Ada Pemungutan Langsung

Rosmauli juga menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri kewajibannya. Dengan demikian, DJP tidak akan dan tidak pernah memungut pajak secara langsung di acara hajatan, seperti yang sempat dikhawatirkan masyarakat.

DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tutupnya.

Masyarakat tidak perlu resah. Amplop kondangan tidak dikenai pajak, dan tidak ada kebijakan pemerintah untuk memajakinya. Isu ini muncul dari wacana pribadi anggota legislatif dan telah diklarifikasi oleh pihak berwenang.***

Sumber: CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================