Pemkab Bogor Dan Kemen LH Evaluasi KSO PTPN Langkah Strategis Penyelamatan Investasi dan Lingkungan Di Kawasan Puncak

Meski begitu, kewenangan pengaturan secara umum berada di pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menanggapi pertanyaan soal penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menyebut hal itu sangat bergantung pada kebijakan provinsi dan pusat.

“RTRW Kabupaten mengikuti Perpres dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Jika ada revisi dari provinsi atau pusat, maka kita otomatis menyesuaikan,” ujarnya.

Selanjutnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menjelaskan, hari ini pihaknya memastikan bahwa terkait dengan unit unit usaha yang menjadi kemitraan KSO PTPN telah melakukan pembongkaran.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah

“Ada 8 gazebo dan 1 restoran dan kita saksikan bersama sudah dilakukan pembongkaran. Kami mengapresiasi dan harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang,” kata Hanif.

Hanif meminta semua unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO dengan PTPN dan diduga melanggar aturan lingkungan melakukan pembongkaran secara mandiri, paling lambat selesai akhir Agustus.

“Sekira akhir agustus semua kegiatan 13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan telah habis masa tenggatnya, agar segera membongkar paling lambat Agustus akhir sudah selesai,” kata Hanif.

BACA JUGA :  Meriahkan KaBogor Fest, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat

Hanif menambahkan, total ada 33 unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO telah dicabut izin lingkungannya. Ia meminta pemilik usaha membongkar bangunannya.

“Jadi total semuanya 33 KSO, namun ada 9 yang punya izin pun sudah kita cabut,seterusnya dan telah kami berikan sanksi administrasi untuk dibongkar juga.

ada 7 yang melakukan pembongkaran sendiri dan sisanya kami akan datangi untuk mengingatkan,” imbuhnya. (* / Gistin Iliyyin)

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================