BOGORTODAY.COM – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, H. Denny Mulyadi, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pengelolaan RSUD Kota Bogor. Langkah ini diambil menyusul kondisi masalah keuangan di rumah sakit tersebut.
Berdasarkan data terbaru, RSUD Kota Bogor tercatat memiliki utang sebesar Rp93 miliar pada tahun 2024. Rinciannya antara lain: utang pengadaan obat-obatan sebesar Rp47 miliar, belanja pegawai Rp2,7 miliar, jasa infrastruktur kesehatan Rp12,4 miliar, pemeliharaan gedung Rp2 miliar, serta jasa kebersihan dan pengelolaan sampah mencapai Rp1 miliar.
Dengan total utang jangka pendek sebesar Rp93 miliar dan harta lancar hanya Rp80 miliar, RSUD Kota Bogor mencatat kerugian hingga Rp35 miliar pada tahun 2024. Bahkan, hingga Juni 2025, jumlah utang meningkat menjadi Rp104 miliar.
“Ya, saya sudah perintahkan Pak Sekda untuk melakukan evaluasi dan melaporkannya langsung kepada saya,” ujar Dedie A. Rachim, Minggu (27/7/2025).
Sebelumnya Dedie memberikan penjelasan terkait kondisi keuangan rumah sakit tersebut. Menurutnya, salah satu masalah utama yang mempengaruhi keuangan RSUD adalah keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan.
“BPJS memang belum dibayar, dan saya telah memerintahkan direksi RSUD untuk segera mengambil langkah-langkah administrasi yang diperlukan agar pembayaran tersebut dapat segera diselesaikan. Namun, kami masih menunggu konfirmasi terkait jumlah utang yang harus dibayar. Jadi, apabila dikatakan RSUD merugi, saya rasa hal itu tidak sepenuhnya tepat jika BPJS dibayar tepat waktu,” ujar Dedie kepada iNewsBogor.id, pada Selasa (22/7/2025) lalu.
Wali Kota Bogor juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan rapat bersama jajaran direksi RSUD untuk menyusun langkah-langkah lebih lanjut guna menyelesaikan masalah keuangan ini.
Dedie menambahkan, Pemerintah Kota Bogor akan mengambil langkah tegas jika diperlukan. “Kalau dilihat sekilas, ini memang persoalan efisiensi anggaran internal di RSUD Kota Bogor,” jelasnya.
Tanggapan Sekda dan BPJS Kesehatan
Sekda Kota Bogor, H. Denny Mulyadi, menyebut persoalan ini lebih kepada manajemen tata kelola keuangan. “Kami sedang mendampingi dan mengevaluasi aspek pengelolaan keuangan. Sebenarnya ini hal biasa dalam operasional rumah sakit, hanya perlu pembenahan,” katanya.
Menurut Denny, struktur Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD sedang dalam proses penyesuaian, termasuk penyelesaian piutang yang berjalan di tahun ini. Ia berharap kondisi keuangan RSUD bisa segera kembali stabil.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Jenal M. Sambas, membantah tudingan bahwa BPJS menjadi penyebab membengkaknya utang RSUD Kota Bogor. Ia menegaskan bahwa BPJS selalu melakukan pembayaran klaim tepat waktu apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
“Kami tidak pernah menunda klaim. Jika persyaratan lengkap, pembayaran dilakukan maksimal 15 hari kalender sesuai regulasi,” tegas Sambas.
Ia menjelaskan, klaim yang tertunda biasanya disebabkan oleh kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi dari pihak RSUD. Proses klaim BPJS terdiri dari tiga tahap, yakni klaim reguler, klaim susulan, dan klaim pending. Jika ada kekurangan dokumen, klaim dikembalikan untuk dilengkapi dan diajukan ulang pada bulan berikutnya.
“Setiap bulan, rata-rata BPJS Kesehatan membayar klaim ke RSUD Kota Bogor antara Rp24 miliar hingga Rp26 miliar. Bahkan beberapa kali kami mempercepat pencairan klaim pending dan susulan untuk membantu arus kas rumah sakit,” jelasnya.
Sambas juga mengungkapkan, dua pekan lalu telah digelar rapat koordinasi khusus dengan Sekda, Direksi RSUD, BPKAD, dan OPD terkait untuk membahas klaim RSUD. BPJS telah menyerahkan seluruh data dan progres pembayaran klaim hingga Juli 2025.
“Bahkan Direktur RSUD juga menyampaikan ke media bahwa BPJS membayar klaim dengan lancar, termasuk memberikan uang muka saat klaim diterima,” tuturnya.
Ia menegaskan, hubungan antara BPJS Kesehatan dengan RSUD Kota Bogor dan rumah sakit mitra lainnya tetap berjalan baik. “Keuangan kami pun masih sangat stabil, dan kami mampu membayar semua klaim sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















