
Gerakan dilakukan dengan prinsip edukatif, yaitu mendorong masyarakat memasang bendera Merah Putih di rumah masing-masing sejak 1 hingga 31 Agustus 2025, terutama bagi warga yang belum memiliki bendera.
Bupati Bogor menginstruksikan kepada para Camat untuk melaksanakan pembagian bendera Merah Putih kepada masyarakat di wilayah masing-masing, yang diawali dengan kegiatan pencanangan bersama Forkopimcam, pemerintah desa/kelurahan, serta melibatkan tokoh masyarakat, agama, pemuda, perempuan, dan pelaku usaha.
Selain itu, para Camat bersama perangkat desa, RW, dan RT diharapkan memantau serta mengedukasi masyarakat yang belum memasang bendera Merah Putih, dengan pendekatan yang persuasif dan membangun.
Sementara itu, Perangkat Daerah, RSUD, dan BUMD diminta turut membagikan minimal 200 bendera Merah Putih berukuran 90 x 60 cm, serta memasang bendera pada seluruh kendaraan dinas jabatan maupun operasional, sebagai bentuk partisipasi dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan.
Beberapa perangkat daerah seperti Disdagin, Dinkop UMKM, Disdik, Diskominfo, Disbudpar, Disnaker, dan Dinkes, juga dihimbau mengajak mitra binaannya seperti pelaku UMKM, dunia usaha, lembaga pendidikan, media, dan fasilitas kesehatan untuk berperan aktif dalam gerakan ini.
Melalui gerakan ini, Bupati Bogor berharap tercipta suasana kemerdekaan yang meriah dan semarak di seluruh penjuru wilayah serta tumbuhnya kembali semangat persatuan, gotong royong, dan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia. (* / Gistin Iliyyin)
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















