Aksi Menteri LH Dinilai Subjektif, Iklim Investasi di Kabupaten Bogor Terganggu

PUNCAK BOGOR
Puncak Bogor salah satu destinasi wisata terbesar milik Kabupaten Bogor, namun saat ini Puncak tengah menjadi sorotan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) karena kerap terjadi bencana alam. (Foto : IST)

BOGORTODAY.COMDewasa ini, Kabupaten Bogor wabilkusus wilayah Puncak menjadi sorotan. Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menuding para pengusaha wisata di Puncak melangar aturan dan menyebabkan bencana alam.

Penilaian subjektif itu terus digaungkan dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencabut izin usahanya, tanpa memikirkan dampak pemutusan hubungan kerja yang dialami warga puncak karena tempatnya bekerja tidak lagi beroperasi.

Tentunya, hal ini sangat mengganggu iklim investasi di Kabupaten Bogor kususnya di wilayah Puncak.

Aksi KLH mulai dihujani kritik berbagai pihak. Penyegelan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan perusahaan dan tempat wisata di wilayah selatan Kabupaten Bogor oleh Menteri LH bahkan dinilai tindakan barbar.

BACA JUGA :  Lari Pagi atau Lari Sore, Mana yang Lebih Baik? Ini Perbedaan Manfaatnya untuk Tubuh

Kedatangan Menteri LH ke Puncak untuk melakukan penyegelan, pencabutan izin, maupun pembongkaran sama sekali tidak melewati prosedur koordinasi baik dengan Kepala Desa, Camat, dinas berwenang, maupun Bupati Bogor.

“Menteri LH tidak bisa secara merta menyegel atau mencabut izin perusahaan atau unit usaha. Secara teori hukum administrasi negara, yang mengeluarkan izin operasional atau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Bupati maka yang berhak mencabutnya adalah Bupati Bogor,” uajr tokoh masyarakat Bogor Selatan Kabupaten Bogor, Adi Prabowo, seperti dikutip dari ceklissatu.com.

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Apalagi, lanjut Adi Prabowo, jika KLH sampai membongkar bangunan, itu pidana, karena yang berhak adalah Satpol PP. Menurut dirinya tindakan Menteri LH belakangan ini sangatlah barbar dan sangat subyektif.

Menurut Adi Prabowo, tindakan Menteri LH secara tidak sadar telah mengganggu iklim investasi khususnya di kawasan Puncak.

“Akibat penyegelan dan pencabutan izin hingga pembongkaran banyak usaha yang tutup dan mengurangi tenaga kerja dari warga sekitar. KLH juga harus melakukan pendampingan, jangan semua dibabat,,” ungkap Ketua Umum Aspirasi Masyarakat Indonesia (AMI) ini.

Editor : Sabila Auliaputri

Wartawan : Bambang Supriyadi

Sumber : ceklissatu.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================