
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menegaskan:
“Boleh membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadas kecil tanpa menyentuh mushaf, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.”
Artinya, umat Islam diperkenankan melafalkan ayat-ayat suci dari hafalan dalam berbagai situasi seperti saat berdzikir, mengajarkan Al-Qur’an, atau mengulang hafalan—tanpa perlu berwudhu terlebih dahulu.
Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu
Berbeda halnya dengan membaca dari hafalan, menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung membutuhkan wudhu menurut kesepakatan para ulama dari empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Dasarnya antara lain adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
Meskipun sebagian ulama menafsirkan ayat ini sebagai merujuk pada Al-Lauh al-Mahfuz, jumhur ulama tetap menjadikan ayat ini sebagai dasar kehati-hatian dalam interaksi fisik dengan mushaf Al-Qur’an.
Hal ini juga diperkuat oleh hadits dari Amr bin Hazm yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’:
“Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.”
- Membaca Al-Qur’an dari hafalan tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak dalam kondisi junub.
- Menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an harus dalam keadaan suci, yakni setelah berwudhu.
- Adab membaca Al-Qur’an harus dijaga karena ini merupakan bentuk penghormatan terhadap firman Allah SWT.
Dengan memahami hukum dan adab ini, kita diharapkan dapat berinteraksi dengan Al-Qur’an secara benar dan penuh ketundukan, agar manfaat dan keberkahan dari kalamullah ini benar-benar kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















