BOGORTODAY.COM – Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Al-Qur’an bukan sekadar kitab biasa, melainkan kalamullah—firman Allah SWT—yang diturunkan sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi umat manusia.
Karena kemuliaannya, membaca Al-Qur’an hendaknya dilakukan dengan penuh adab dan penghormatan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 2:
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh an-Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an.” (HR. al-Baihaqi)
Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan oleh umat Islam: Bolehkah membaca Al-Qur’an tanpa wudhu?
Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu, Apakah Boleh?
Mayoritas ulama membolehkan seseorang membaca Al-Qur’an dari hafalan meskipun dalam keadaan berhadas kecil (belum wudhu), selama orang tersebut tidak sedang dalam kondisi junub atau hadas besar.
Ini disampaikan oleh Dr. Abdullah bin Mubarak Al Bushi dalam Ensiklopedia Ijma’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menegaskan:
“Boleh membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadas kecil tanpa menyentuh mushaf, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.”
Artinya, umat Islam diperkenankan melafalkan ayat-ayat suci dari hafalan dalam berbagai situasi seperti saat berdzikir, mengajarkan Al-Qur’an, atau mengulang hafalan—tanpa perlu berwudhu terlebih dahulu.
Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu
Berbeda halnya dengan membaca dari hafalan, menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung membutuhkan wudhu menurut kesepakatan para ulama dari empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Dasarnya antara lain adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
Meskipun sebagian ulama menafsirkan ayat ini sebagai merujuk pada Al-Lauh al-Mahfuz, jumhur ulama tetap menjadikan ayat ini sebagai dasar kehati-hatian dalam interaksi fisik dengan mushaf Al-Qur’an.
Hal ini juga diperkuat oleh hadits dari Amr bin Hazm yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’:
“Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.”
- Membaca Al-Qur’an dari hafalan tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak dalam kondisi junub.
- Menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an harus dalam keadaan suci, yakni setelah berwudhu.
- Adab membaca Al-Qur’an harus dijaga karena ini merupakan bentuk penghormatan terhadap firman Allah SWT.
Dengan memahami hukum dan adab ini, kita diharapkan dapat berinteraksi dengan Al-Qur’an secara benar dan penuh ketundukan, agar manfaat dan keberkahan dari kalamullah ini benar-benar kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















