Adab Membaca Al-Qur’an: Bolehkah Tanpa Wudhu?

Al-Qur'an
Ilustrasi Membaca Al-Qur'an. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Al-Qur’an bukan sekadar kitab biasa, melainkan kalamullah—firman Allah SWT—yang diturunkan sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi umat manusia.

Karena kemuliaannya, membaca Al-Qur’an hendaknya dilakukan dengan penuh adab dan penghormatan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 2:

“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.”

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh an-Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an.” (HR. al-Baihaqi)

Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan oleh umat Islam: Bolehkah membaca Al-Qur’an tanpa wudhu?

Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu, Apakah Boleh?

Mayoritas ulama membolehkan seseorang membaca Al-Qur’an dari hafalan meskipun dalam keadaan berhadas kecil (belum wudhu), selama orang tersebut tidak sedang dalam kondisi junub atau hadas besar.

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

Ini disampaikan oleh Dr. Abdullah bin Mubarak Al Bushi dalam Ensiklopedia Ijma’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menegaskan:

“Boleh membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadas kecil tanpa menyentuh mushaf, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.”

Artinya, umat Islam diperkenankan melafalkan ayat-ayat suci dari hafalan dalam berbagai situasi seperti saat berdzikir, mengajarkan Al-Qur’an, atau mengulang hafalan—tanpa perlu berwudhu terlebih dahulu.

Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu

Berbeda halnya dengan membaca dari hafalan, menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung membutuhkan wudhu menurut kesepakatan para ulama dari empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Dasarnya antara lain adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

Meskipun sebagian ulama menafsirkan ayat ini sebagai merujuk pada Al-Lauh al-Mahfuz, jumhur ulama tetap menjadikan ayat ini sebagai dasar kehati-hatian dalam interaksi fisik dengan mushaf Al-Qur’an.

BACA JUGA :  Jangan Sepelekan Handuk Wajah: Panduan Higienis Demi Kulit Glowing Bebas Iritasi

Hal ini juga diperkuat oleh hadits dari Amr bin Hazm yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’:

“Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.”

  • Membaca Al-Qur’an dari hafalan tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak dalam kondisi junub.
  • Menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an harus dalam keadaan suci, yakni setelah berwudhu.
  • Adab membaca Al-Qur’an harus dijaga karena ini merupakan bentuk penghormatan terhadap firman Allah SWT.

Dengan memahami hukum dan adab ini, kita diharapkan dapat berinteraksi dengan Al-Qur’an secara benar dan penuh ketundukan, agar manfaat dan keberkahan dari kalamullah ini benar-benar kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================