
Dengan MoU ini, Pemkab Bogor diberikan kewenangan untuk melakukan normalisasi sungai dan setu menggunakan APBD, dengan payung hukum yang jelas.
Bupati Bogor menambahkan, upaya ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, Pemkab Bogor berharap penanganan banjir dapat dilakukan lebih cepat, terintegrasi, dan menyentuh akar persoalan, demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.
Selain penandatanganan MoU, Bupati juga menanggapi aduan mahasiswa IPB terkait sejumlah permasalahan di wilayah Dramaga.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan mengenai kerusakan jalan di sekitar Lingkar IPB, serta persoalan kemacetan di Simpang Tiga Dramaga akibat operasional angkutan kota.
“Kami sudah meminta Dinas Perhubungan, Bappedalitbang dan stakeholder terkait untuk duduk bersama, membuat kajian dan merumuskan langkah penanganan macet. Mudah-mudahan dalam 1–2 minggu ke depan sudah ada hasil dan langkah nyata yang bisa kita lakukan bersama,” tandasnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















