Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
ALHAMDULILLAH akhirnya Pramuka menjadi ekskul wajib lagi, setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa Pramuka dan kegiatan kepanduan lainnya kembali menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah di seluruh Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Pramuka menjadi ekskul wajib, baik bagi siswa untuk mengikuti maupun bagi sekolah untuk menyediakannya.
Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang berarti “jiwa muda yang suka berkarya” atau “rakyat muda yang suka bekerja”.
Dahulu di era kepemimpinan Mas Menteri Nadiem Makarim, Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 mencabut aturan sebelumnya yang mewajibkan Pramuka.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















