
“Setiap pengemudi juga wajib melengkapi dokumen administrasi seperti SIM dan STNK. Nantinya PPNS bidang perhubungan bersama kepolisian akan memeriksa kartu pengawasan, buku uji, hingga kondisi teknis kendaraan,” jelasnya, Selasa (19/8/2024).
Menurut Sujatmiko, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga penghentian operasional.
Penertiban ini juga akan melibatkan Dishub Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, khusus untuk angkutan perkotaan lintas batas.
“Pelaksanaan dilakukan dengan pola kombinasi, baik stasioner maupun mobile, sesuai kebutuhan dan urgensi di lapangan,” tambahnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















