Angkot di Kota Bogor Tak Memenuhi Persyaratan Terancam Stop Operasi

“Setiap pengemudi juga wajib melengkapi dokumen administrasi seperti SIM dan STNK. Nantinya PPNS bidang perhubungan bersama kepolisian akan memeriksa kartu pengawasan, buku uji, hingga kondisi teknis kendaraan,” jelasnya, Selasa (19/8/2024).

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

Menurut Sujatmiko, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga penghentian operasional.

Penertiban ini juga akan melibatkan Dishub Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, khusus untuk angkutan perkotaan lintas batas.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

“Pelaksanaan dilakukan dengan pola kombinasi, baik stasioner maupun mobile, sesuai kebutuhan dan urgensi di lapangan,” tambahnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================