BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor akan menggelar penertiban besar-besaran terhadap angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Kegiatan ini melibatkan Dishub Kota Bogor, Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota. Penertiban dilakukan secara terpadu dan intensif selama lima bulan ke depan.
Sebelumnya, sosialisasi sudah diberikan kepada pengusaha, badan hukum, dan para pengemudi angkutan agar mereka mengetahui aturan serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Kadishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan tujuan utama penertiban ini adalah memastikan seluruh armada memiliki izin trayek, kartu pengawasan, serta lulus uji laik jalan demi menjamin standar keselamatan.
“Setiap pengemudi juga wajib melengkapi dokumen administrasi seperti SIM dan STNK. Nantinya PPNS bidang perhubungan bersama kepolisian akan memeriksa kartu pengawasan, buku uji, hingga kondisi teknis kendaraan,” jelasnya, Selasa (19/8/2024).
Menurut Sujatmiko, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga penghentian operasional.
Penertiban ini juga akan melibatkan Dishub Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, khusus untuk angkutan perkotaan lintas batas.
“Pelaksanaan dilakukan dengan pola kombinasi, baik stasioner maupun mobile, sesuai kebutuhan dan urgensi di lapangan,” tambahnya.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















