BOGORTODAY.COM – Konstitusi Indonesia, UUD 1945, genap berusia 80 tahun pada Senin (18/8/2025). Konstitusi yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan itu menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat.
Salah satu pasal penting dalam konstitusi tersebut adalah Pasal 27 UUD 1945 yang menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Uniknya, gagasan krusial itu datang dari seorang tokoh perempuan: Raden Ayu Maria Ulfah Santoso atau yang lebih dikenal dengan nama Maria Ulfah Soebadio Sastrosatomo.
Perempuan Perumus UUD 1945
Maria Ulfah merupakan satu dari dua perempuan anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dalam sidang perumusan, ia mengajukan pentingnya prinsip kesetaraan hukum tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan.
Meski usulan agar hak asasi manusia dicantumkan lebih rinci sempat ditolak, gagasan dasar Maria tentang kesetaraan akhirnya diterima dan dituangkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Atas jasanya, pada 2014 Komnas HAM menganugerahkan penghargaan Hak Asasi Manusia kepada Maria Ulfah bersama aktivis Munir Said Thalib.
Jejak Hidup dan Pendidikan
Maria Ulfah lahir di Serang, Banten, 18 Agustus 1911. Ia merupakan putri Raden Adipati Arya Mohammad Ahmad, Bupati Kuningan, Jawa Barat.
Berkat status keluarganya, ia mendapat akses pendidikan di masa kolonial. Maria melanjutkan studi hukum ke Universitas Leiden, Belanda, dan menjadi perempuan pribumi pertama yang meraih gelar sarjana hukum di sana (1933).
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















