80 Tahun UUD 1945: Jejak Maria Ulfah, Perempuan Perumus Kesetaraan Hukum

Di Leiden, Maria bergaul dengan tokoh-tokoh pergerakan nasional seperti Mohammad Hatta, Haji Agus Salim, dan Sutan Sjahrir. Jejaring ini memperkuat semangat kebangsaannya.

Penggerak Perempuan dan Penentang Poligami

Sepulang ke tanah air, Maria sempat bekerja sebagai pegawai di Kabupaten Cirebon sebelum aktif di dunia pendidikan dan pergerakan perempuan.

Ia terlibat dalam Kongres Perempuan Indonesia II tahun 1935 di Batavia, lalu dipercaya memimpin Biro Konsultasi Perkawinan, sebuah lembaga yang memberi pendampingan hukum bagi perempuan. Dari sinilah kiprahnya melawan praktik poligami dan memperjuangkan hak perempuan semakin dikenal.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Karier Politik dan Menteri Sosial Pertama

Selain menjadi anggota BPUPKI, Maria Ulfah juga duduk di Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pada awal kemerdekaan, ia diangkat menjadi Menteri Sosial pertama RI (1946).

Salah satu terobosannya adalah program transmigrasi dari Jawa ke Sumatra, yang kala itu memindahkan ribuan keluarga demi membuka pemukiman baru. Kebijakan ini menjadi fondasi awal program transmigrasi di Indonesia.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Warisan Konstitusional

Lebih dari sekadar tokoh politik, Maria Ulfah dikenang sebagai pionir kesetaraan hukum di Indonesia.

Pemikirannya di masa perumusan UUD 1945 menjadi fondasi bagi prinsip non-diskriminasi dalam hukum dan pemerintahan.

Kini, 80 tahun UUD 1945, setiap kali Pasal 27 dikutip, nama Maria Ulfah seakan ikut disebut. Ia adalah bukti bahwa sejak awal berdirinya republik, perempuan tidak hanya hadir, tapi juga ikut meletakkan dasar-dasar keadilan konstitusional bagi seluruh bangsa.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================