Polisi Ringkus Pelaku Tawuran di Jasinga, Terancam 15 Tahun Penjara

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap AF (20), pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang warga berinisial WS (42) meninggal dunia dalam aksi tawuran di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (17/8/2025) malam.

Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan. AF diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban akibat luka tikaman senjata tajam di bagian perut.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Genjot Infrastruktur Kabupaten Bogor, Integrasikan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Bentrok tersebut terjadi antara warga Kampung Parung Sapi dan Kampung Peteuy. Peristiwa bermula ketika warga Parung Sapi melakukan konvoi kemenangan turnamen sepak bola melintasi Kampung Peteuy dengan suara bising motor, sehingga memicu emosi warga setempat.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Bangga, Panda Pertama Indonesia Lahir di Kabupaten Bogor

“Keributan diawali saling lempar batu, kemudian berlanjut di Jalan Raya Jasinga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa korban mengalami luka-luka,” kata Whika, Rabu (20/8/2025).

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagi Halaman

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================