Polisi Ringkus Pelaku Tawuran di Jasinga, Terancam 15 Tahun Penjara

Tawuran
Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto (tengah) menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi tawuran di Jasinga, Kabupaten Bogor, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (20/8/2025). (Foto : Rifki Ramadhan/Bogor Today)

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap AF (20), pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang warga berinisial WS (42) meninggal dunia dalam aksi tawuran di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (17/8/2025) malam.

Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan. AF diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban akibat luka tikaman senjata tajam di bagian perut.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor atas Raihan WTP Dua Tahun Berturut-turut

Bentrok tersebut terjadi antara warga Kampung Parung Sapi dan Kampung Peteuy. Peristiwa bermula ketika warga Parung Sapi melakukan konvoi kemenangan turnamen sepak bola melintasi Kampung Peteuy dengan suara bising motor, sehingga memicu emosi warga setempat.

BACA JUGA :  Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei Diundur hingga Akhir Juni atau Awal Juli

“Keributan diawali saling lempar batu, kemudian berlanjut di Jalan Raya Jasinga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa korban mengalami luka-luka,” kata Whika, Rabu (20/8/2025).

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagi Halaman

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================