
BOGORTODAY.COM – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa tindakan perusakan atau vandalisme terhadap bangunan cagar budaya bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.
Ia menyebutkan, perhatian khusus Pemerintah Kota Bogor terhadap hal ini semakin menguat setelah insiden perusakan yang terjadi di lingkungan Balai Kota Bogor, pada Kamis (21/8/2025) sore.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, setiap orang yang merusak bangunan cagar budaya dapat dijerat pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
“Delik ini termasuk tindak pidana umum sehingga aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya dengan serius,” tegas Alma, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat terhadap keberadaan bangunan dan situs cagar budaya masih rendah. Padahal, bangunan bersejarah bukan sekadar benda fisik, melainkan warisan bernilai historis yang harus dijaga bersama.
“Selama ini banyak yang menganggap bangunan cagar budaya hal biasa. Padahal penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik, melainkan seluruh warga negara,” ujarnya.
Editor : Aditya Nugraha
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















