BOGORTODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ekspose atau gelar perkara telah dilakukan pada Kamis (21/8/2025) malam. Dari hasil ekspose itu, diputuskan status hukum sejumlah pihak yang diamankan.
“Bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Meski begitu, Budi belum merinci siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Rincian jumlah tersangka, identitas, hingga kronologi penangkapan baru akan diumumkan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi siang atau sore ini.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali,” jelas Budi.
Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi tersebut.
KPK belum mengungkap berapa total uang hasil pemerasan yang diperoleh. Namun, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mencengangkan.
Barang Bukti Mewah
Dalam OTT ini, KPK menyita 22 barang bukti berupa kendaraan mewah. Di antaranya mobil Nissan GTR, BMW, Hyundai Palisade, Mitsubishi Pajero Sport, Jeep, hingga motor besar seperti Ducati dan Vespa.
Total ada 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Noel.
KPK menegaskan bahwa perkembangan kasus ini akan segera diumumkan lebih lengkap agar publik mendapat informasi resmi terkait siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat mereka.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















