
“Saya meminta Kejari Kabupaten Bogor untuk klarifikasi dan memberi kejelasan ke mana larinya uang tersebut dan bagaimana mekanisme penyimpanan barang bukti tersebut, agar keaslian atau keabsahan BB tersebut dapat dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menjelaskan, uang atau barang bukti yang dimaksud masih diamankan oleh pihaknya.
“SOP kan prosedur kami dalam melaksanakan tugas. Pembuatan berita acara 2 jam, konfirmasi ke bank itu 1 hari, terus ada itemnya penerima putusan 2 hari. Kalau ditotalkan 3 hari. Makanya kemarin kami sampaikan 3 sampai 5 hari, biasanya di hari ke dua dan ketiga sudah beres,” kata dia.
Agung menjelaskan berdasarkan peraturan kementerian keuangan, uang atau barang bukti hasil rampasan atau pencurian tidak boleh disimpan ke brankas.
“Iya, aturan internal kami, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan,” jelas dia.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai. Sehingga, uang barang bukti itu disimpan ke rekening dan ditransfer ke rekening korban jika sudah ada putusan.
“Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambilnya, tinggal yang bersangkutan tinggalkan nomor rekeningnya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening. Jadi, kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan uang itu,” tandasnya.
Wartawan : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















