
Sebaliknya, revisi hadir untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan agar sesuai dengan perkembangan zaman.
“RUU ini hadir bukan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, melainkan untuk memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem penyelenggaraan dengan dinamika zaman, kebutuhan jemaah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” jelas Prabowo.
Penyelenggaraan Akan Terintegrasi dalam Satu Kementerian
Salah satu poin penting dalam revisi UU ini adalah penataan kelembagaan. Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan diintegrasikan dalam satu kementerian khusus agar koordinasi lebih efektif.
“Dengan integrasi ini, diharapkan pengambilan keputusan lebih cepat dan pertanggungjawaban administratif lebih jelas kepada masyarakat,” kata Supratman.
Didukung Mayoritas Fraksi DPR
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke tingkat II atau paripurna untuk pengesahan. Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan.
Dengan pengesahan ini, pemerintah berharap pengelolaan ibadah haji dan umrah ke depan bisa lebih terstruktur, transparan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jutaan jemaah asal Indonesia.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














