KPK Bongkar Harta ‘Sultan’ Irvian, Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

KPK
Tersangka kasus pemerasan sertifikat K3. (detikcom)

BOGORTODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kejanggalan harta kekayaan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Irvian Bobby Mahendro Putro.

Meski diduga menerima aliran dana hingga Rp 69 miliar, laporan harta kekayaannya di LHKPN hanya tercatat Rp 3,9 miliar.

Irvian yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025 bahkan dijuluki ‘sultan’ oleh lingkungannya, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel).

Julukan itu muncul lantaran Irvian disebut-sebut kerap mengucurkan dana besar, mulai dari membiayai renovasi rumah Noel hingga menghadiahi motor Ducati.

Harta Versi LHKPN: Rp 3,9 Miliar

Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disetor Irvian pada 2 Maret 2022, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 3.905.374.068. Rinciannya:

  • Tanah dan bangunan seluas 145 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 1,27 miliar.
  • 1 unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 335 juta.
  • Harta bergerak senilai Rp 75 juta.
  • Kas dan setara kas senilai Rp 2,21 miliar.
  • Tidak tercatat memiliki utang.
BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Namun, jumlah itu jomplang dengan hasil dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang mencapai puluhan miliar.

Duit Pemerasan K3: Naik Drastis dari Rp 275 Ribu ke Rp 6 Juta

KPK mengungkap praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. Dari selisih biaya tersebut, terkumpul uang hingga Rp 81 miliar.

Dari jumlah itu, Rp 69 miliar mengalir ke Irvian melalui berbagai perantara. Jumlah tersebut menjadikan dirinya penerima terbesar dibanding tersangka lain.

KPK menduga IBM (Irvian Bobby Mahendro) tidak patuh melaporkan LHKPN. Aset yang dilaporkan tidak sinkron dengan hasil tangkap tangan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Minggu (24/8/2025).

Julukan ‘Sultan’ dari Noel

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan julukan ‘sultan’ yang diberikan Noel kepada Irvian bukan tanpa alasan. Noel bahkan mengakui pernah meminta langsung uang renovasi rumah di Cimanggis kepada Irvian. Permintaan itu dikabulkan dengan kucuran dana sekitar Rp 3 miliar.

Selain itu, Irvian juga memberikan sepeda motor Ducati kepada Noel. “IEG menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” kata Setyo.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

KPK menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Irvian Bobby Mahendro Putro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025).
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang).
  3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020–2025).
  4. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang).
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
  6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang).
  7. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025).
  8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator.
  9. Supriadi – Koordinator.
  10. Temurila – pihak PT KEM Indonesia.
  11. Miki Mahfud – pihak PT KEM Indonesia.

KPK Akan Telusuri Aset

KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana hasil pemerasan ini, termasuk aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================